Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan tentang syarat terbaru perjalanan menggunakan transportasi umum pesawat domestik. Calon penumpang wajib melakukan tes RT PCR sebagai syarat melakukan perjalanan naik pesawat domestik dari maupun ke daerah Jawa Bali serta wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4. Peraturan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 88 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri selama pandemi Covid 19.
Dalam peraturan tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat karena harga tes RT PCR secara mandiri dinilai mahal. Sebelumnya, tarif RT PCR pernah mengalami penurunan pada 16 Agustus 2021 melalui Surat Edaran Nomor dari Kementerian Kesehatantentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerse Chain Reaction (RT PCR). Menurut surat edaran Kemenkes tersebut, tarif tertinggi untuk RT PCR setelah mengalami penurunan harga adalah:
Untuk pemeriksaan RT PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar . Untuk pemeriksaan RT PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar . Bagi calon penumpang pesawat domestik yang hendak melakukan tes RT PCR, berikut ini rangkuman harga tes RT PCR di beberapa instansi kesehatan.
Dikutip dari laman resmi rumah sakit , berikut beberapa harga tes RT PCR: Harga Rp 495.000 untuk area Jawa & Bali. Harga Rp 525.000 untuk luar Jawa & Bali Hasil tes 1×24 jam (terhitung dari waktu sampel diterima di laboratorium).
Pengambilan sampel melalui hidung dan/atau tenggorokan. Dikutip dari laman resmi , berikut: PCR Swab seharga Rp 495.000, (Hasil H+1).
Dikutip dari laman resmi , berikut harga tes Covid 19: Swab PCR : Rp 490.000, (hasil max 1x 24 jam). Dikutip dari laman resmi , berikut harga RT PCR:
RT PCR Rp 500.000, Dikutip dari laman resmi Hospital, berikut harga Swab PCR: Swab PCR Rp 489.000, (Hasil H+1)
Harga tes Covid 19 tersebut dapat bervariasi sesuai lokasi Rumah Sakit. Harga dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya. Harga yang berlaku dapat tergantung kebijakan masing masing Rumah Sakit.
Dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri selama pandemi Covid 19 terdapat beberapa persyaratan bagi calon penumpang dari/ke wilayah PPKM level 3 dan 4. Berikut ini syarat naik pesawat untuk perjalanan domestik dari/ke daerah PPKM level 3 dan 4: 1. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun. 2. Menunjukkan hasil negatif tes RT PCR (2×24 jam). 3. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik pesawat dan wajib didampingi orangtua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes Covid 19 (RT PCR).
4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid 19. 5. Wajib memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. 6. Calon penumpang yang memiliki hasil RT PCR negatif, namun memiliki gejala atau indikasi Covid 19 maka dilarang melanjutkan perjalanan dan harus melakukan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan selanjutnya.
7. Menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut. 8. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak. 9. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.
10. Rajin cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. 11. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan kurang dari dua jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat obatan. 12. Ketika bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam), suhu badan kurang dari 37,7 derajat Celcius.
Penerapan protokol kesehatan tetap menjadi syarat mutlak bagi setiap orang yang hendak bepergian ke manapun. Hal ini terus dilakukan agar menekan angka positif tertularnya Covid 19.